Jakarta, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) atau (HK) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Hal itu dilakukan berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang.