Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah aturan naik pesawat pada masa pandemik COVID-19. Untuk penerbangan domestik atau dalam negeri, pemerintah mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali untuk PPKM level 3, 2, dan 1.
Berikut ini aturan lengkap terbaru naik pesawat yang berlaku per 18 Oktober 2021.