Cek Aturan Perjalanan Naik Pesawat di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Minggu (25/7/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, telah ditetapkan aturan perjalanan dengan moda transportasi pesawat selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebagaimana keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kebijakan pembatasan diperpanjang dengan nama PPKM level 3 dan level 4 yang dimulai hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati.
"Dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendari mengenai PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19."
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dan melakukan PCR H-2

Bagi perjalanan domestik yang menggunakan pesawat, Inmendagri menetapkan aturan bahwa pelaku perjalanan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan PCR dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Ketentuan tersebut tertulis hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
2. Kapasitas transportasi umum maksimal 50 dan 70 persen

Bagi penumpang pesawat yang hendak menggunakan transportasi umum, terdapat dua ketentuan kapasitas transportasi umum bergantung pada level dari wilayah yang dituju.
Untuk level 4 diberlakukan dengan pengaturan kapasitas transportasi maksimal 50 persen. Sedangkan wilayah dengan level 3 memberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Keduanya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Tidak ada perubahan aturan perjalanan pesawat

Jika dibandingkan dengan aturan perjalanan pesawat dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebelum masa perpanjangan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021, tidak ada perbedaan aturan perjalanan pesawat.
Aturan perjalanan diberlakukan sama baik sebelum perpanjangan PPKM maupun setelah masa perpanjangan PPKM hari ini, 26 Juli - 2 Agustus 2021 mendatang.