Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kawasan tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Rimba Candi Pagar Alam (Dok: istimewa)
Kawasan tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Rimba Candi Pagar Alam (Dok: istimewa)

Intinya sih...

  • Bahlil menyampaikan arahan Prabowo untuk menata dan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan agar tidak merusak lingkungan.

  • Prabowo menegaskan penindakan tambang ilegal dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya penataan dan penertiban seluruh aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurut Bahlil, hasil temuan satuan tugas menunjukkan adanya penambangan yang sudah beroperasi meski tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

"Penataan tambang harus dilakukan karena banyak setelah dicek oleh satgas ada kegiatan penambangan yang sudah melakukan kegiatan tetapi IUP belum ada (ilegal mining). Ini kita harus tertibkan dan Presiden ingin ini semua ditata dengan baik," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (25/8/2025).

1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu

KPK dan Pemprov NTB tertibkan tambang ilegal. (Dok. Humas KPK)

Bahlil mengatakan, komitmen Presiden untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal harus diikuti secara konsisten oleh seluruh jajaran. Kementerian ESDM akan bersikap tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat.

Menurut dia, ketika Presiden sudah memberikan arahan, maka tidak boleh ada pengecualian dan semua pihak wajib menjalankannya sesuai perintah.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," kata Bahlil.

2. Ada dua kategori tambang ilegal

Petugas Dinas ESDM memasang garis kuning untuk tindakan preventif di lokasi tambang ilegal Desa Kemiren Srumbung. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bahlil mengatakan,l aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yakni di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan.

Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki IUP.

"Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," tambah dia.

3. Potensi kerugian negara Rp300 triliun

Lokasi tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Prabowo mengatakan, rencana pemerintah untuk menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan alias ilegal. Tambang ilegal menyebabkan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

"Setelah ini kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal," ucap dia.

Editorial Team