Investor Pasar Modal Capai 26,1 Juta SID

- Jumlah investor pasar modal Indonesia tembus 26,1 juta SID per April 2026, naik 28,37 persen secara tahunan menurut data BEI.
- Dari total tersebut, terdapat 5,77 juta investor baru dengan rata-rata penambahan sekitar 50 ribu SID per hari sepanjang tahun berjalan.
- BEI menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 emiten pada kuartal I-2026, terutama terkait kewajiban free float dan laporan kesiapan dana jatuh tempo.
Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, jumlah investor pasar modal tumbuh positif. Jumlahnya telah mencapai lebih dari 26 juta single investor identification (SID).
P.H Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Aulia Noviana Utami Putri mengatakan, tercatat jumlah investor pasar modal sejak awal tahun hingga Jumat (24/4/2026), mencapai 26.121.311 SID.
"Atau meningkat sebesar 28,37 persen secara tahunan (year to date/ytd)," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/4/2026).
1. Investor baru pasar modal capai 5,77 juta SID

Dari jumlah 26,1 juta SID, Aulia menjelaskan, penambahan investor baru pasar modal tercatat sebanyak 5.773.486 SID baru, dengan rata-rata penambahan mencapai 50.645 SID per hari.
"Ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi di pasar modal Indonesia," ujarnya.
2. Jumlah investor saham meningkat

Sementara itu, jumlah investor saham juga menunjukkan peningkatan dengan total mencapai 9.523.625 SID. Jumlah tersebut tumbuh 10,69 persen secara ytd.
Sepanjang tahun berjalan, jumlah investor saham baru tercatat sebanyak 919.448 SID, dengan rata-rata penambahan sebanyak 8.065 SID per hari.
3. BEI beri 845 sanksi ke 495 emiten

BEI telah memberikan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat atau emiten sepanjang kuartal I-2026.
"Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat," kata Aulia.
Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban. Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk.

















