Jakarta, IDN Times - Perwakilan eks karyawan PT Istaka Karya (Persero), Yudi, mengungkapkan perusahaan pelat merah itu masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp30 miliar kepada para mantan pegawainya. Hal itu diungkapkan Yudi ketika menyambangi Komisi VI DPR RI pada Selasa (13/6/2023).
"Saya di sini hadir mewakili eks karyawan Istaka Karya yang mana hak eks karyawan Istaka Karya itu masih terhutang Rp39 miliar. Itu dari gaji, iuran BPJS dan pesangon atau dana pensiun yang belum diselesaikan oleh perusahaan," kata Yudi, dikutip Rabu (14/6/2023).
Adapun utang tersebut masih belum dibayarkan oleh manajemen Istaka Karya maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Istaka Karya sendiri saat ini statusnya telah dipailitkan oleh negara.