Jakarta, IDN Times - Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen dikabarkan akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wacana ini bermula dari munculnya surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.
Dalam surat tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat mengagendakan kegiatan sosialisasi PPN atas jasa pengelolaan/service charge kepada para pengelola apartemen.