Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jakarta Jadi Daerah dengan Anggaran Perubahan Iklim Terbesar

Kondisi langit Jakarta pada 24 Oktober 2022, masih terlihat Gunung Salak dari wilayah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (IDN Times/Umi Kalsum).
Intinya sih...
  • Jakarta dan Surabaya memiliki rasio anggaran untuk mengatasi perubahan iklim yang besar, dengan Jakarta menjadi kota terbesar secara nominal.
  • Penerapan penandaan anggaran perubahan iklim di daerah masih bersifat sukarela, namun Kementerian Keuangan terus mengimbau pemerintah daerah untuk menerapkannya.

Bogor, IDN Times - Jakarta menjadi kota dengan nominal anggaran untuk mengatasi perubahan iklim terbesar dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia. Bersama Surabaya, Jakarta punya rasio anggaran untuk mengatasi perubahan iklim yang cukup besar diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya.

"Beberapa daerah telah memiliki anggaran perubahan iklim yang cukup signifikan, salah satunya adalah Kota Surabaya (19,53 persen), dan DKI Jakarta (12,74 persen)," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Boby Wahyu Hernawan dalam media gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).

1. Nominal anggaran yang digunakan DKI Jakarta untuk atasi perubahan iklim

Kondisi langit Jakarta yang masih berpolusi pada Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Kendati secara rasio terhadap APBD yang terbesar adalah Surabaya, tetapi secara nominal justru DKI Jakarta yang terbesar untuk mengatasi perubahan iklim dibandingkan wilayah lainnya.

"DKI Jakarta memiliki anggaran perubahan iklim yang terbesar, dengan rata-rata per tahun sebesar Rp76.162 miliar," kata Boby.

Adapun berdasarkan hasil penandaan perubahan iklim di daerah sejak 2020-2023, didapatkan informasi bahwa kegiatan adaptasi mendominasi kegiatan perubahan iklim di daerah. Hal ini didasari oleh urusan pemerintah daerah (pemda) yang terikat erat terhadap pelayanan publik dasar.

2. Penandaan anggaran perubahan iklim di daerah masih belum wajib

Aksi unjuk rasa terkait perubahan iklim di Jerman pada 2019 lalu. (unsplash.com/Markus Spiske)

Di sisi lain, Boby menjelaskan bahwa penerapan penandaan anggaran perubahan iklim (Climate Budget Tagging/CBT) di daerah atau pada APBD belum diwajibkan lantaran masih berupa proyek percontohan dan bersifat sukarela.

"Untuk di pemerintah daerah, ini sifatnya belum semuanya karena masih voluntary (sukarela) dan kami selalu pacu untuk lebih banyak lagi pemerintah daerah melakukan Regional Climate Budget Tagging (RCBT)," kata Boby.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau pemerintah daerah secara persuasif untuk mau menerapkan budget tagging terhadap APBD serta memberikan pengarahan bagaimana cara melakukannya.

Sebanyak 11 daerah telah melakukan uji coba RCBT tersebut sejak 2020. Hingga kini, ada 22 pemda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah melakukan uji coba program tersebut.

3. Pemerintah gelontorkan rata-rata Rp81 triliun anggaran perubahan iklim

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah Indonesia menggelontorkan rata-rata lebih dari 3 persen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi perubahan iklim sejak 2016 hingga 2022 silam.

"Pengeluaran belanja aksi perubahan iklim dari 2016 hingga 2022 rata-rata Rp81,3 triliun atau 5,4 miliar dolar AS per tahun atau 3,5 persen dari APBN," kata Boby.

Adapun jumlah kumulatif realisasi belanja aksi perubahan iklim pemerintah pusat sejak 2016 hingga 2022 mencapai Rp569 triliun atau 37,9 miliar dolar AS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us