Jakarta, IDN Times - Jaksa federal meminta Departemen Kehakiman New York menghukum pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried antara 40 hingga 50 tahun penjara pada Jumat (15/3/2024) waktu setempat. Hal itu karena kejahatan yang dilakukan raja kripto ini dinilai sebagai penipuan bersejarah.
Bankman-Fried dijadwalkan akan dijatuhi hukuman di pengadilan federal Manhattan pada 28 Maret 2024 mendatang, menyusul hukumannya pada November tahun lalu atas tuduhan penipuan dan konspirasi.