Jakarta, IDN Times - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan kemudahan memiliki hunian impian lewat sistem cicilan bulanan dengan tenor dan suku bunga yang telah ditentukan sejak awal.
Dilansir dari laman resmi BTB, kamu tak perlu menunggu dana terkumpul penuh untuk membeli rumah. Lantas, apa saja jenis KPR, syarat pengajuannya, serta keuntungan yang bisa didapat? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
