Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jangan Salah Pilih! Ini Jenis dan Syarat KPR yang Perlu Diketahui
ilustrasi serah terima kunci rumah KPR (pexels.com/Jakub Zerdzicki)
  • KPR memudahkan masyarakat memiliki rumah lewat cicilan bulanan dengan berbagai pilihan jenis seperti subsidi, non-subsidi, syariah, dan take over sesuai kebutuhan nasabah.
  • KPR Bersubsidi ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan bunga tetap 5 persen, uang muka mulai 1 persen, serta bantuan uang muka Rp4 juta dari pemerintah.
  • Syarat umum pengajuan KPR mencakup WNI berusia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap, dan memenuhi ketentuan tambahan khusus untuk KPR Bersubsidi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang bisa beli rumah pakai KPR, jadi bayarnya dicicil tiap bulan. Ada KPR dari pemerintah buat orang yang gajinya kecil, cicilannya ringan. Ada juga KPR dari bank biasa dan KPR syariah yang pakai aturan agama. Kadang orang pindah KPR ke bank lain biar bunganya lebih murah. Sekarang banyak orang belajar cara ajukan KPR supaya bisa punya rumah sendiri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini menampilkan beragam pilihan KPR yang memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah sesuai kemampuan dan prinsip masing-masing. Dari KPR bersubsidi dengan bunga tetap rendah hingga KPR syariah yang menawarkan fleksibilitas akad, setiap jenis menghadirkan kemudahan berbeda, mencerminkan upaya inklusif dalam mendukung kebutuhan perumahan di berbagai lapisan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan kemudahan memiliki hunian impian lewat sistem cicilan bulanan dengan tenor dan suku bunga yang telah ditentukan sejak awal.

Dilansir dari laman resmi BTB, kamu tak perlu menunggu dana terkumpul penuh untuk membeli rumah. Lantas, apa saja jenis KPR, syarat pengajuannya, serta keuntungan yang bisa didapat? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

1. KPR bersubsidi

Penyaluran rumah subsidi, Selasa (6/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

KPR Bersubsidi merupakan fasilitas kredit kepemilikan rumah dari pemerintah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini menawarkan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak maupun rumah sejahtera susun yang dibangun oleh pengembang.

Pemerintah memberikan berbagai bentuk subsidi, salah satunya bantuan uang muka sebesar Rp4.000.000. Selain itu, KPR Bersubsidi juga menawarkan suku bunga tetap sebesar 5 persen hingga jangka waktu kredit berakhir (maksimal 20 tahun), dengan uang muka mulai dari 1 persen.

2. KPR non subsidi

ilustrasi rumah subsidi (freepik.com/freepik)

Berbeda dengan jenis sebelumnya, KPR ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Seluruh kebijakan kredit ditetapkan oleh pihak perbankan, mulai dari besaran kredit, jangka waktu, hingga suku bunga, yang disesuaikan dengan ketentuan masing-masing bank.

Jenis KPR ini bersifat konvensional, di mana seluruh pembiayaan mengikuti kebijakan bank tanpa campur tangan pemerintah. Selain itu, jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, denda yang dikenakan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan KPR Subsidi.

3. KPR syariah

Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Dhana Kencana)

KPR Syariah merupakan pembiayaan yang diperuntukkan bagi nasabah untuk membeli rumah, ruko, rukan, apartemen, dan/atau properti lainnya beserta tanahnya, dengan menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah. Saat ini, KPR Syariah menawarkan berbagai pilihan skema akad pembiayaan yang umum digunakan, antara lain:

Beragamnya pilihan skema akad ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah sekaligus menghadirkan nilai keberkahan. Selain itu, KPR Syariah juga menawarkan fitur produk yang menarik, proses pengajuan yang relatif sederhana, persetujuan yang cepat, serta angsuran yang ringan.

4. KPR Take Over.

Ilustrasi rumah subsidi. (dok. Apersi)

KPR take over merupakan pemindahan fasilitas kredit pemilikan rumah dari bank asal ke bank lain yang diinginkan. Proses ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih kompetitif atau skema pembiayaan yang lebih sesuai.

Pemindahan dapat dilakukan dengan ketentuan nilai kredit maksimal sebesar sisa pokok pinjaman (outstanding) di bank asal atau mengikuti limit kredit baru berdasarkan perhitungan bank tujuan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan KPR take over, penting untuk memahami sistem, persyaratan, serta prosedur pengajuannya agar proses berjalan lancar.

4. Syarat pengajuan KPR

Ilustrasi rumah subsidi di Kendal. (IDN Times/Dhana Kencana)

Setelah memahami berbagai jenis KPR, langkah selanjutnya adalah mengetahui persyaratan pengajuannya. Secara umum, syarat pengajuan KPR meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Memiliki penghasilan, baik tetap maupun tidak tetap, dengan masa kerja minimal 1 tahun.

  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat masa kredit berakhir.

  • Pembiayaan dapat mencapai hingga 100% dari nilai properti, sesuai kebijakan bank.

Khusus untuk KPR Bersubsidi, terdapat persyaratan tambahan sebagai berikut:

  • Maksimal penghasilan Rp6.000.000 bagi lajang dan Rp8.000.000 bagi yang sudah menikah.

  • Khusus wilayah Papua dan Papua Barat, maksimal penghasilan Rp7.500.000 bagi lajang dan Rp10.000.000 bagi yang sudah menikah.

  • Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.

  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Editorial Team