Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jenis Barang yang Bisa Kena Pembebasan Cukai, Cek Ketentuannya!

Daerah Pabean, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Pengangkutan Barang (IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times – Bea Cukai Banjarmasin memberikan pembebasan cukai kepada Keuskupan Banjarmasin. Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R Teddy Laksmana menerangkan pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

“Pembebasan ini dapat diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang berasal baik dari dalam negeri oleh pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol, maupun impor oleh importir BKC,” kata Teddy dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (9/1/2025).

1. Penyerahan surat dan asistensi bea cukai terhadap keuskupan

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R Teddy Laksmana mengunjungi Keuskupan Banjarmasin, Rabu (8/1/2025) (Dok Bea Cukai)

Teddy beserta jajaran Bea Cukai Banjarmasin mengunjungi Keuskupan Banjarmasin untuk menyerahkan Surat Keputusan Penggunaan BKC dengan Pembebasan pada Rabu (8/1/2025). Hal ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Selain penyerahan surat keputusan, Bea Cukai Banjarmasin turut memberikan asistensi pemberlakuan peraturan tentang tata cara pembebasan cukai ini.

“Fasilitas pembebasan cukai ke Kueskupan Banjarmasin termasuk dalam tujuan sosial peribadatan umum,” ujar Teddy.

2. Jenis-jenis BKC yang dapat pembebasan cukai

Daerah Pabean, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Pengangkutan Barang (IDN Times/istimewa)

Sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2024 pembebasan cukai diberikan atas BKC untuk beberapa kebutuhan, di antaranya:

  1. Sebagai bahan baku/penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC.
  2. Untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  3. Untuk perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
  4. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.
  5. Bagi BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan.
  6. BKC yang dipergunakan untuk tujuan sosial, seperti pelayanan keseharanm bantuan bencana, dan/atau peribadatan umum.
  7. BKC yang dimasukkan ke dalam TPB.
  8. Terhadap etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum.
  9. BKC yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

3. Ketentuan penerima fasilitas BKC

Ilustrasi pemeriksaan impor barang kiriman oleh Bea Cukai. (dok. Bea Cukai)

Dia menambahkan, BKC dengan pembebasan cukai dapat digunakan dengan ketentuan yaitu orang yang akan menggunakan BKC tersebut telah mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). Selain itu, orang tersebut juga telah mendapatkan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai dan terdaftar dalam penetapan pemberian pembebasan cukai.

“Selain mendapatkan pembebasan, tentunya penerima fasilitas juga harus memenuhi segala ketentuan dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us