Jakarta, IDN Times - Seseorang yang memiliki hak atas suatu karya akan mendapatkan perlindungan tertentu dari adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam hukum, HKI adalah hak ekonomis yang diberikan oleh hukum kepada seorang pencipta atau penemu atas karya yang dilahirkan dari kemampuan intelektualnya.
HKI tersebut mendapat perlindungan hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Di sisi lain, dalam hukum internasional, HKI dilindungi dalam beberapa perjanjian internasional, salah satu yang paling utama ialah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Sementara itu, di Indonesia, HKI dilindungi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam keduanya, perlindungan atas HKI diberikan berdasarkan jenis haknya masing-masing. Jenis-jenis Hak kekayaan Intelektual tersebut adalah sebagai berikut.