ilustrasi pajak (pexels.com/kaboompics)
1. Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11% sejak 1 April 2022, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam harga barang atau jasa yang kamu beli, seperti saat berbelanja di minimarket atau makan di restoran.
2. Bagaimana cara menghitung PPN saat berbelanja?
Misalnya, jika kamu membeli barang seharga Rp100.000, maka PPN yang dikenakan adalah 11% x Rp100.000 = Rp11.000. Jadi, total yang harus dibayar adalah Rp111.000. PPN ini sudah termasuk dalam tagihan dan tidak perlu dibayar terpisah.
3. Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?
PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang, seperti gaji dan upah. Tarif PPh 21 untuk individu dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:
5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun
15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
10% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 21 yang dikenakan adalah 120% dari tarif di atas.
4. Apa itu Pajak Restoran?
Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas konsumsi makanan dan minuman di restoran, kafe, atau tempat makan lainnya. Tarif pajak ini bervariasi antar daerah, namun umumnya berkisar antara 3% hingga 10%. Misalnya, di DKI Jakarta, tarif pajak restoran adalah 10%. Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam tagihan yang kamu bayar saat makan di restoran.
5. Apa itu Bea Materai?
Bea materai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen tertentu sebagai bukti atau keterangan, baik itu dokumen fisik maupun elektronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, bea materai digunakan untuk memaksimalkan pendapatan negara dan memberikan kepastian hukum yang adil. Dokumen yang dikenakan bea materai antara lain surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen transaksi lainnya.