Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang waralaba telah menetapkan kriteria yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba (franchise) dan pemberi waralaba lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan.
PP 35/2024 ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2 September 2024. Kriteria yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan kegiatan waralaba berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi mendukung keberlangsungan usaha serta melindungi para penerima waralaba.
"Pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan waralaba harus memenuhi kriteria waralaba," bunyi Pasal 4.