Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jokowi Beri Restu Pangan Olahan Kena Cukai

ilustrasi menggoreng nugget (YouTube.com/Devina Hermawan)
Intinya sih...
- Pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan pengenaan cukai pada pangan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
- Langkah tegas diambil untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak dengan menetapkan batas maksimum kandungan bahan tersebut dalam pangan olahan.
- Proses penetapan barang kena cukai melibatkan banyak tahap serta mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, kesehatan, dan lingkungan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat kini memiliki kewenangan untuk menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP tersebar diundangkan dan ditetapkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 26 Juli 2024. Dalam Pasal 194 ayat (4) PP tersebut, disebutkan pemerintah pusat dapat menerapkan cukai pada pangan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Editorial Team
EditorTrio Hamdani
EditorAnata Siregar
Follow Us