Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat kini memiliki kewenangan untuk menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP tersebar diundangkan dan ditetapkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 26 Juli 2024. Dalam Pasal 194 ayat (4) PP tersebut, disebutkan pemerintah pusat dapat menerapkan cukai pada pangan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 194 ayat (4) dikutip IDN Times, Selasa (30/7/2024).