Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiket Konser, BBM dan Detergen Kena Cukai, Bea Cukai: Masih Usulan

Kajian ekstensifikasi cukai. (Dok/Screenshot Youtube PKN STAN).
Intinya sih...
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengkaji obyek kena cukai baru, termasuk tisu, makanan cepat saji, tiket konser, hingga detergen.
  • Kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang perlu dikendalikan, peredarannya diawasi dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Proses ekstensifikasi objek cukai melalui banyak tahap dan hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menanggapi isu pengkajian obyek kena cukai baru meliputi tisu, makanan cepat saji (fast food), tiket konser, hingga deterjen, selain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut sifatnya masih usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi. Karena disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. 

"Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema 'Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan'. Jadi sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

1. Kriteria barang kena cukai

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada dasarnya, kata Nirwala, kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sampai saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

2. Prosesnya sangat panjang untuk optimalisasi penerimaan

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menyebut prosesnya sangat panjang dan perlu melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," jelasnya.

3. Pemerintah hati-hati sebelum terapkan barang kena cukai

ilustrasi sampah botol plastik (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Selain itu, Pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Contohnya untuk pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan.

"Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala.

 

 

4. Rincian kajian dan pre kajian barang kena cukai

ilustrasi memasukkan detergen pakaian di mesin cuci (pexels.com/RDNE Stock project)

Berdasarkan bahan paparan dalam acara kuliah umum PKN STAN, berikut ini produk yang dikaji Bea dan Cukai:

Plastik

  • Kantong Plastik
  • Cutlery
  • Styrofoam
  • Diapers
  • Bahan Bakar Minyak
  • Minuman bergula dalam kemasan, Artificial Sweetener

Pra kajian

  • Rumah
  • Tiket Pertunjukan Hiburan (Konser Musik)
  • Fastfood
  • Tissue
  • Produk Pangan Olahan Bernatrium dalam Kemasan
  • Smartphone
  • MSG
  • Artificial Sweetener
  • Batu Bara
  • Detergen

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us