Jokowi Bilang Negosiasi Saham Alot, Bos Freeport Buka Suara

- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, merespons pernyataan Presiden Jokowi tentang negosiasi penambahan kepemilikan saham pemerintah di PTFI.
- Pemerintah berencana menambah kepemilikan saham di PTFI dari 51,24% menjadi 61%, namun proses negosiasi masih berlangsung dan membutuhkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021.
Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas merespons pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo soal negosiasi untuk menambah kepemilikan saham pemerintah di PTFI, yang berjalan alot.
Seperti yang diketahui, pemerintah berencana menambah kepemilikan saham di PTFI dari 51,24 persen menjadi 61 persen.
Tony mengatakan, proses negosiasi masih berlangsung, dan tahapannya cukup panjang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus direvisi terlebih dahulu.
“Ya, ini ada proses birorkasi, administrasi, PP 96 juga perlu direvisi, kan gitu. Jadi semuanya butuh waktu,” kata Tony di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).
1. Pemerintah dan Freeport McMoran sudah mengantongi kesepahaman
Tony mengatakan, Freeport McMoran saat ini yang masih mengantongi 48,76 persen saham PTFI sudah mengantongi kesepahaman dengan pemerintah Indonesia terkait rencana akuisis tersebut.
“Secara garis besar semua sudah saling memiliki pemahaman,” ujar Tony.
2. Ditargetkan penambahan saham 10 persen rampung Juni 2024
Jokowi menargetkan penambahan 10 persen saham Indonesia di PTFI bisa rampung pada Juni 2024 mendatang. Tony mengatakan, pihaknya berupaya mengejar target tersebut.
“Mudah-mudahan (Juni) bisa selesai,” kata Tony.
3. Revisi PP untuk perpanjangan IUPK Freeport
Adapun rencana penambahan porsi saham pemerintah di PTFI juga dibarengi dengan pemberian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 2041 mendatang.
Namun, pemberian perpanjangan itu baru bisa dilakukan jika PP Nomor 96 tahun 2021 direvisi. Sebab, dalam PP itu, pemegang IUPK bisa mengajukan perpanjangan izin paling cepat lima tahun sebelum izin berakhir.
Dengan revisi PP, maka PTFI tak perlu menunggu lima tahun sebelum IUPK berakhir untuk mengajukan perpanjangan izin.
Tony mengatakan, perpanjangan IUPK itu perlu menunggu restu dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
“Nanti tanyanya sama Pak Bahlil penerbitan IUPK-nya itu,” ucap Tony.