Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dalam PP tersebut, komisaris, dewan pengarah dan anggota direksi diminta bertanggung jawab apabila BUMN mengalami kerugian.
“Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN,” ujar Rudi dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).