Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikkan tunjakan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kenaikan kali ini diberikan kepada ASN di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hingga Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Kenaikan tukin bagi pegawai di BP2MI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Jokowi pada 16 Februari lalu.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (19/2/2024).