Jokowi Naikkan Tukin Pegawai DPR 3 Hari Jelang Lengser

- Presiden Jokowi naikkan tunjangan kinerja pegawai DPR RI hingga 111 persen.
- Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024.
Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DPR RI pada Jumat (18/10/2024) atau tiga hari jelang akhir jabatannya di Minggu (20/10/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
1. Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja

Dalam Perpres disebutkan pada pasal 2 ayat 1, yaitu Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.
2. Kenaikan tukin berlaku sejak 18 Oktober 2024

Sementara itu, untuk pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja berlaku sejak beleid tersebut diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024. Peraturan ini pun ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara saat itu Pratikno, dan Presiden RI Joko Widodo.
3. Rincian tunjangan kinerja pegawai DPR terbaru

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai DPR ini sekitar 30,84 persen hingga 111 persen dibandingkan Peraturan Presiden Nomor 92/2016.
Berikut ini tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI berdasarkan kelas jabatan.
- Nongrade: Rp41.550.000 naik 57,84 persen
- Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000 naik 57,84 persen
- Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000 naik 57,24 persen
- Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000 naik 63,71 persen
- Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000 naik 82,78 persen
- Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000 naik 59,66 persen
- Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000 naik 70,13 persen
- Kelas Jabatan 11: Rp10.974.000 naik 111,73 persen
- Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000 naik 85,85 persen
- Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000 naik 97,67 persen
- Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000 naik 91,29 persen
- Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000 naik 73,46 persen
- Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000 naik 79,02 persen
- Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000 naik 84,80 persen
- Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000 naik 56,23 persen
- Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000 naik 79,60 persen
- Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000 naik 50,98 persen
- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000 naik 30,84 persen