KSPI Beri Waktu 2 Pekan bagi Menaker Revisi Aturan Kerja Outsourcing

- KSPI dan Partai Buruh memberi waktu dua pekan kepada Menaker Yassierli untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang aturan kerja outsourcing.
- Said Iqbal menilai regulasi baru itu menghapus larangan eksplisit terhadap outsourcing di pekerjaan inti dan memperkenalkan istilah multitafsir 'layanan penunjang operasional'.
- KSPI menyoroti lemahnya sanksi dalam Permenaker yang dinilai tak memberi efek jera serta meminta revisi agar perlindungan buruh lebih kuat dan jelas.
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau Outsourcing dalam waktu dua pekan mendatang.
"Dari sekarang KSPI meminta dengan hormat Menaker dan Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 7 tahun 2026 dalam waktu dua kali tujuh hari," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Setidaknya ada empat hal mendasar yang jadi alasan KSPI dan Partai Buruh meminta revisi beleid tersebut kepada Menaker.
1. Tidak ada ketegasan jenis pekerjaan yang dilarang memakai pekerja outsourcing

Secara substansi, KSPI dan Partai Buruh menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.
Dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun, dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.
“Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," kata Said Iqbal.
2. Adanya frasa layanan penunjang operasional

Kedua, Said Iqbal menyoroti masuknya frasa “layanan penunjang operasional” dalam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan sebab dinilai sangat multitafsir. Menurut dia, istilah ini dapat digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.
“Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” ujar Said Iqbal.
Selain itu, perluasan sektor outsourcing hingga mencakup ketenagalistrikan juga dinilai berbahaya, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Said Iqbal menilai hal ini berpotensi melegalkan praktik outsourcing secara masif di sektor strategis.
3. Permenaker tidak akan timbulkan efek jera

Ketiga, dari sisi penegakan hukum, Said Iqbal mengatakan, sanksi dalam Permenaker tersebut tidak memberikan efek jera. Sanksi administratif seperti peringatan dinilai tidak efektif menghentikan pelanggaran.
“Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata,” tutur Said Iqbal.
Keempat, Said Iqbal menilai penerbitan Permenaker ini terkesan sebagai langkah simbolis yang tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Said Iqbal bahkan menyebut regulasi ini seolah dijadikan “kado” bagi buruh, padahal tidak memberikan perlindungan yang substansial.
“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas,” kata Said Iqbal.
"Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi larangan outsourcing pada pekerjaan inti, memperjelas definisi pekerjaan penunjang, serta memperkuat sanksi yang melindungi buruh," sambungnya.


















