Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Januari 2024.
Salah satu hal yang diatur dalam Perpres 14/2024 yaitu terkait mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara. Bab VIII, Pasal 45 hingga Pasal 47 menjelaskan tentang perjanjian kerja sama bilateral, aturan internasional, persyaratan pengangkutan karbon ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia.
Hal lain yang juga diatur terkait impor karbon adalah registrasi, pengukuran karbon, dan tanggung jawab terkait mekanisme serah terima karbon lintas negara.
Nantinya, karbon yang diimpor ke Indonesia akan disimpan ke dalam Carbon Capture and Storage (CCS) atau Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) tersebut dapat memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan finansial.