Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Saham dengan Harga Mulai Rp1 Bisa Dibeli per 28 September 2026

3 min read
Saham dengan Harga Mulai Rp1 Bisa Dibeli per 28 September 2026
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
  • BEI akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 per lembar pada 28 September 2026, sehingga saham dapat diperdagangkan mulai Rp1.
  • Kebijakan ini ditujukan agar saham yang terkunci di Rp50 kembali mencerminkan harga pasar, sekaligus meningkatkan aktivitas transaksi dan likuiditas.
  • Saham murah tidak boleh di-short sell; short selling dibatasi pada saham LQ45, pelaku berpengalaman, anggota bursa tertentu, serta dapat dihentikan saat pasar bergejolak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal membuka batas bawah harga saham Rp50 per lembar.

Kebijakan baru ini membuat saham-saham di bursa dapat diperdagangkan dengan harga mulai dari Rp1 pada 28 September 2026 mendatang.

"28 September adalah tanggal di mana tidak ada lagi harga minimum Rp50?" ujar Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di gedung BEI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

  1. 1. Alasan batas harga Rp50 per lembar dibuka

    PHOTO-2026-07-13-15-59-37.jpeg
    Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Langkah BEI menghapus 'gembok' harga minimum Rp50 itu bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak saham yang secara fundamental nilainya sudah di bawah Rp50 menjadi terkunci.

    Dengan diturunkan hingga batas Rp1, pergerakan harga saham diharapkan bisa kembali mencerminkan kondisi pasarnya yang asli (price discovery). Penjual dan pembeli pun bisa kembali bertransaksi secara aktif sehingga transaksi di bursa menjadi lebih hidup dan likuid.

    "Jadi, kalau untuk saham yang di bawah, yang saat ini Rp50, nanti tanggal 28 September itu kan akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50. Ya, tujuannya itu sudah disampaikan juga adalah untuk memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik, ya. Harusnya itu clear," ucap Jeffrey.

  2. 2. BEI tegaskan saham harga Rp50 ke bawah tak bisa di-short sell

    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Rencana pembukaan batas harga ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan investor. Sebab, BEI juga akan membuka implementasi short selling. Mekanisme itu dikhawatirkan bisa menurunkan harga saham yang sudah di bawah Rp50 per lembar saham.

    Menjawab keresahan tersebut, BEI menegaskan skenario buruk itu tidak akan terjadi. Pasalnya, saham-saham murah tidak diizinkan untuk di-short sell. Bursa memasang benteng perlindungan dengan hanya memilih saham-saham unggulan yang berkinerja stabil.

    "Nah, kalau itu dikaitkan dengan kekhawatiran short selling, harusnya tidak demikian. Karena nanti bursa akan menerbitkan saham-saham yang bisa di-short selling. Yaitu adalah saham-saham dari kelompok LQ45. Jadi, most likely tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di-short, ya," tutur Jeffrey.

  3. 3. BEI perketat aturan implementasi short selling

    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Selain membatasi jenis sahamnya, BEI juga memasang aturan mengenai anggota bursa (AB) dan investor yang bisa melakukan short selling.

    Nanti snggota bursa yang boleh melakukan short selling itu juga harus memenuhi kriteria tertentu. Kemudian juga akan dilihat rata-rata nilai transaksi harian anggota bursa tersebut satu bulan terakhir seberapa besar. Itu maksimum bisa melakukan short selling 0,02 persen dari saham yang ada,” kata Jeffrey.

    Adapun bagi investor, dia memastikan short selling bukanlah untuk investor pemula.

    “Investornya seperti dalam peraturan kriteria investor margin dan short selling itu juga sudah diatur. Harusnya adalah investor-investor yang sudah punya pengalaman, bukan investor pemula,” kata Jeffrey.

    Tak berhenti di situ, BEI juga menyiapkan 'tombol darurat' berupa penghentian sementara transaksi short selling jika kondisi pasar mendadak kacau atau mengalami gejolak ekstrem (volatile).

    "Dalam peraturan bursa, bursa dapat menghentikan kegiatan short selling anytime. Itu salah satu mitigasi yang kita siapkan," tutur Jeffrey.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More