Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang mencakup pengoperasian dan pengumpulan tol. Hal yang diatur termasuk penggunaan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti atau multi lane free flow (MLFF).
Pemerintah menerapkan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dalam pengumpulan tol sesuai dengan PP tersebut. Berdasarkan Pasal 67, sistem pengumpulan tol secara elektronik dapat menggunakan teknologi tersebut.
“Menteri dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti,” demikian dikutip dari Pasal 67.
Badan usaha pelaksana yang dipilih dapat menjadi mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. Biaya layanan yang dikenakan akan digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana, dengan kelebihan pendapatan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Hal tersebut diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri. Teknologi nontunai nirsentuh nirhenti diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan dalam pengumpulan tol di jalan tol Indonesia.