Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadin: 8.300 Perusahaan Daftar Vaksin Gotong Royong

ilustrasi vaksin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ilustrasi vaksin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim antusiasme sektor swasta untuk terlibat proses vaksinasi COVID-19 cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya perusahaan yang sudah mendaftar, untuk mendapatkan vaksin gotong royong dari pemerintah.

Vaksin gotong royong atau mandiri bisa didapatkan dengan cara membeli ke pemerintah, kemudian diberikan kepada karyawannya secara cuma-cuma alias gratis.

Keterlibatan sektor swasta ini dianggap akan membantu pemerintah bisa segera mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok sebesar 70 persen.

1. Lebih dari 8.000 perusahaan

default-image.png
Default Image IDN

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, sudah ada lebih dari 8.000 perusahaan  mendaftar untuk bisa mendapatkan vaksin gotong royong.

"Saat ini sudah ada 8.300 ya yang mendaftar," kata Shinta saat dihubungi IDN Times, Selasa, 2 Maret 2021.

2. Vaksin untuk 6 juta lebih karyawan

Ilustrasi pekerja. IDN Times/Dhana Kencana
Ilustrasi pekerja. IDN Times/Dhana Kencana

Shinta menjelaskan dari 8.300 perusahaan terdapat lebih dari 6 juta karyawan yang didaftarkan untuk mendapatkan vaksin.

"Ada sekitar 6,7 juta (karyawan) yang didaftarkan untuk divaksinasi pada tahap pertama ini," ujarnya.

Namun, Shinta belum mengetahui kapan vaksinasi gotong royong bisa dilakukan, lantaran masih menunggu kepastiannya dari pemerintah.

3. Dijamin tepat sasaran

Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Lebih lanjut, Shinta memastikan, pihaknya menjamin pemberian vaksin gotong royong dari perusahaan ke karyawannya tidak akan meleset. Karena jumlah vaksin yang dibeli akan sesuai data peserta atau karyawan yang akan divaksinasi.

"Data itu diintegrasikan ke satu data dalam sistem pemerintah, jadi tidak bisa ada duplikasi. Perusahaan tidak dapat asal membeli karena memang semua ada mekanisme dan pengawasan yang ketat," ungkap Shinta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us