Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadin: Kebijakan Upah Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Mantan Menteri Perindustrian Kabinet Kerja Saleh Husin. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua KADIN imbau pihak baca putusan MK terhadap UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
  • Kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia masih jauh dari target 28 persen pada 2045.
  • Industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. 

Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8 persen.

"Kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," kata Saleh Husin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

1. Kontribusi industri nasional harus digenjot

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Saleh Husin, salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto.

Pada 2023, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67 persen. Pada 2024 triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02 persen. 

"Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28 persen dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045," tutur dia.

2. Industri manufaktur bisa kurangi tingkat kemiskinan

Ilustrasi robot di manufaktur (123rf.com/khaligo)

Saleh menjelaskan, Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan.

Menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013 ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur.

"Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," kata dia.

3. Putusan MK bakal berdampak ke padat karya

Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Namun demikian, disisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan.

Sehingga manakala putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.

Secara prinsip menurut Saleh Husin, ketentuan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK semangatnya telah sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Dalam pengaturan “Indeks tertentu” dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja, secara substansi telah diakomodasi sebelumnya dalam PP 51/2023. 

Sementara itu terkait dengan putusan MK pada angka 12 dalam hal gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota, norma tersebut tidak dapat langsung diberlakukan seketika dan tidak dapat dibebankan kepada sektor padat karya. 

Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam undang-undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur serta prasyarat untuk ditetapkan upah sektoral oleh Gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us