Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I-2026 atau periode Januari-Maret tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan ESDM Tri Winarno di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
