Jakarta, IDN Times - Pemerinah akhirnya memutuskan melarang masyarakat mudik demi minimalisasi penyabaran COVID-19 atau Virus Corona. PT Kereta Api Indonesia pun membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung mulai 24 April 2020.
“Pembatalan seluruh perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dikonfirmasi IDN Times melalui keterangannya, Kamis (23/4).
Sehingga 24 April 2020, KAI tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Lalu bagaimana dengan penumpang yang sudah telanjur membeli tiket? Berikut cara refund tiket kereta!