Ilustrasi penumpang pesawat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dibubarkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatangani pada 20 Februari 2023.
Maskapai pelat merah tersebut, dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut.
Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Artinya, proses pembubaran akan rampung pada 2027.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.
Diketahui, maskapai ini dikenal sebagai maskapai penerbangan nasional yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pemerintah Indonesia dan telah berdiri pada 1962.
Awalnya, Merpati memiliki armada jenis de Havilland Otter/DHC-3 empat unit dan Dakota DC-3 dua unit, yang merupakan pesawat hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU).
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.