Belasan barang hasil penyitaan pajak akan dilelang kepada publik dalam kegiatan Lelang Eksekusi. (Dok/Istimewa).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Aset yang telah disita ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Selain bertujuan memulihkan penerimaan negara, pelaksanaan lelang ini mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. Lelang akan dilakukan atas 15 (lima belas) objek barang bergerak, dalam kondisi apa adanya (as is), melalui sistem daring (online) di situs resmi lelang.go.id.
Mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama.