Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat lansia di Jakarta yang tidak mampu. Program KLJ dibuat pada akhir 2017 ketika Anies Baswedan-Sandiaga Uno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bansos ini diberikan dalam bentuk kartu ATM dari Bank DKI yang bisa digunakan para penerimanya untuk bertransaksi. Penerima KLJ sendiri hanya untuk lansia berusia 60 tahun ke atas yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada 2024, Kartu Lansia Jakarta sudah memasuki Tahap 2. Lantas, kapan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 cair? Simak jadwal, besaran, dan cara cek bantuan KLJ di bawah ini.