Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Bos Kresna Group, Pengamat: Aneh bin Ajaib

ilustrasi asuransi (pexels.com/Kindel Media)
Intinya sih...
  • Kasus gugatan bos Kresna Group Michael Steven terhadap OJK dianggap tidak biasa
  • UU pencucian uang membatasi hak hukum bagi buronan, namun Michael Steven masih bisa menggugat dan memenangkan bandingn

Jakarta, IDN Times - Pengamat Hukum Denny Indrayana menilai kasus gugatan terhadap bos Kresna Group, Michael Steven terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas sanksi denda dan surat peringatan tertulis yang dikeluarkan terbilang tidak biasa. Hal itu karena meski Michael sudah jadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, namun masih bisa menggugat OJK dan memenangkan banding dari OJK.

"Aneh bin ajaib kan buron bisa menang dan diberikan hak untuk mengajukan gugatan, ajukan banding. Dalam konsep yang normal, buron itu dikurangi hak-hak hukumnya," kata Deny, dikutip Kamis (11/7/2024).

1. Ada pembatasan hak hukum bagi buronan

Ilustrasi buronan

Dalam UU tentang pencucian uang sudah ada soal pembatasan hak hukum bagi buronan dan Mahkamah Agung (MA), yang juga melarang buronan mengajukan praperadilan. Bahkan dalam konsep-konsep di negara maju dan negara umumnya bahwa seseorang yang mau mengambil langkah hukum, mereka harus taat hukum.

"Ini dia (Michael Steven) gugat ke PTUN, dianya malah lari (buron). Kalau dalam konteks atau istilahnya ini fugitive disentitlement, artinya dia dihilangkan hak-hak hukumnya karena dia buron," ujar Denny.

2. Ultimate beneficial owner modus lakukan kejahatan

ilustrasi dokumen proposal (pexels.com/RDNE Stock project)

Denny menilai dalih Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner di Kresna Group adalah modus yang disengaja untuk menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat terakhir di PT Kresna Asset Management agar kejahatannya terlindungi.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai ultimate beneficial owner yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan Kresna Group, sehingga merugikan konsumen.

"Modus bahwa dia tidak ada namanya di anggaran dasar pemegang saham itu kan modus lama. Memang beneficial owner kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya di situ supir, orang gak jelas atau office boy," tutur Denny.

3. OJK susun memori kasasi untuk hadapi Michaal Steven

OJK (Dok OJK)

Sementara itu,  OJK tengah menyusun memori kasasi untuk melawan balik pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Michael Steven.

Adapun memori kasasi telah diajukam kepada Mahkamah Agung pada Selasa (2/7/2024) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT. 

"OJK telah menyatakan Kasasi atas PTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, (11/7/2024).

OJK pun menghargai putusan PTTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung dan saat ini Tim Likuidasi masih bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset yang ada.

"Kresna Life menjual produk berupa PIK dan KLita sebagian besar secara retail kepada nasabah perorangan. Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK jumlah polis Kresna Life sekitar 7.000 polis, di mana hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us