Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Dana Gereja Aek Nabara Baru Terungkap 6 Tahun, BNI Kecolongan?
Kantor pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (dok. BNI)

  • BNI mengungkap kasus penggelapan dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sejak 2019 hingga 2026.
  • Pihak BNI menyatakan tidak mengetahui transaksi ilegal tersebut karena tidak tercatat dalam sistem resmi bank dan baru terdeteksi lewat audit internal pada Februari 2026.
  • BNI berkomitmen mengembalikan seluruh dana gereja yang hilang, memperkuat sistem pengawasan internal, serta bekerja sama dengan aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan tidak mengetahui adanya penggelapan dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara yang dilakukan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2019 hingga akhirnya terungkap pada Februari 2026.

Dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Dana tersebut merupakan milik gereja yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), sebuah koperasi simpan pinjam yang berada di bawah naungan gereja.

Andi diduga menawarkan skema investasi dengan iming-iming bunga tinggi kepada pengelola CU-PAN. Proses pengambilan dana dilakukan secara bertahap menggunakan fasilitas resmi pick-up service.

Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung selama enam tahun tanpa terdeteksi secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengawasan internal perbankan.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan transaksi tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi bank. Hal ini membuat pihak perusahaan tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem. Sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

BNI juga menyatakan turut menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Perseroan menyampaikan keprihatinan mendalam, terutama kepada pihak Gereja Paroki Aek Nabara sebagai korban utama.

“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” tutur Munadi.

BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Sebelumnya, bank telah mengembalikan sekitar Rp7 miliar, dan sisanya sebesar Rp21 miliar akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.

Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Komitmen kami ke depan tentu akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Kami juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Rian.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana lembaga keagamaan dalam jumlah besar serta berlangsung dalam waktu yang cukup lama sebelum terungkap.

Editorial Team