Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Saham Rp2,1 T, Kepercayaan Investor ke Pasar Modal RI Diuji
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada penutupan perdagangan Rabu, (24/6/2026) usai pengumuman terbaru MSCI Inc. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran perdagangan dan penjatahan saham DSSA, BREN, serta CUAN.

  • Penindakan dinilai menjadi sinyal positif, tetapi pemulihan kepercayaan investor bergantung pada konsistensi hukum, transparansi, dan tata kelola pasar.

  • Masalah transparansi berisiko memengaruhi penilaian investor asing, arus modal, rupiah, dan biaya pendanaan dunia usaha.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024-2026

OJK memeriksa perdagangan saham DSSA terkait dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal.

Senin (19/10/2026)

Analis Doo Financial Lukman Leong menyatakan bahwa langkah OJK merupakan sinyal positif bagi pembenahan pasar modal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun terkait perdagangan saham DSSA serta penjatahan saham BREN dan CUAN.
  • Who?
    OJK, pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN, serta analis Doo Financial Lukman Leong.
  • Where?
    Pasar modal Indonesia.
  • When?
    OJK memeriksa perdagangan DSSA pada periode 2024-2026. Pernyataan Lukman disampaikan pada Senin (19/10/2026).
  • Why?
    OJK menemukan dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal dan pemesanan saham yang menyesatkan dalam pemeriksaan terkait DSSA, BREN, dan CUAN.
  • How?
    OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait transaksi atau penjatahan saham.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

OJK memberi denda Rp2,1 triliun kepada pihak yang terkait dengan saham DSSA, BREN, dan CUAN karena ada pelanggaran. Lukman Leong bilang tindakan ini baik untuk membuat investor percaya lagi. Tetapi, hukum harus ditegakkan terus dan informasi kepemilikan saham harus lebih jelas. Masalah ini juga bisa memengaruhi investasi di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penindakan OJK terhadap pelanggaran terkait DSSA, BREN, dan CUAN menjadi sinyal bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas. Langkah ini dapat menjadi awal pembenahan pasar modal, terutama jika disertai penegakan hukum yang konsisten, transparansi hasil pemeriksaan, serta pencegahan terhadap praktik serupa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sanksi denda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pihak-pihak yang terkait dengan tiga emiten dinilai menjadi sinyal positif bagi pembenahan pasar modal Indonesia di tengah rencana MSCI Inc menurunkan klasifikasi pasar Indonesia menjadi Standalone Market.

Lembaga tersebut menyoroti masalah transparansi pasar saham Indonesia, termasuk keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan perdagangan terkoordinasi.

Analis Doo Financial Lukman Leong menilai penindakan terhadap pelanggaran pasar modal dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki kepercayaan investor. Namun, efektivitasnya bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pasar.

"Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian pasar,” kata dia pada Senin (19/10/2026).

1. OJK jatuhkan denda Rp2,1 triliun terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN

ilustrasi saham terkikis (IDN Times/Arief Rahmat)

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

DSSA merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas Group. Sementara BREN dan CUAN berafiliasi dengan PT Barito Pacific Tbk, yang didirikan oleh Prajogo Pangestu. Franky Oesman Widjaja merupakan salah satu tokoh utama di Sinar Mas dan pernah menjabat Presiden Komisaris DSSA.

OJK memeriksa perdagangan saham DSSA pada periode 2024-2026 terkait dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal. Dalam pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan pemesanan saham yang menyesatkan.

Hal itu termasuk tindakan mengaburkan identitas pihak terkait pengendali untuk memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar. Hal itu menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Keterbukaan informasi mengenai kepemilikan dan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik merupakan aspek yang diperhatikan investor dalam menilai likuiditas saham dan pembentukan harga di pasar.

"Perlu ditegaskan pula bahwa sanksi tersebut dijatuhkan kepada pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait transaksi atau penjatahan saham, bukan berarti seluruh perusahaan atau kelompok usahanya otomatis terbukti melakukan pelanggaran,” tuturnya.

2. Penegakan hukum konsisten jadi kunci pulihkan kepercayaan investor

ilustrasi IHSG (IDN Times/Muhammad Surya)

Lukman menilai, penjatuhan sanksi administratif perlu diikuti penegakan hukum yang konsisten. Transparansi hasil pemeriksaan dan pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang juga menjadi bagian penting dari pembenahan pasar modal.

Upaya tersebut semakin relevan di tengah evaluasi MSCI terhadap klasifikasi pasar Indonesia. MSCI menyoroti transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan perdagangan terkoordinasi yang dapat mengurangi kelayakan pasar untuk diinvestasikan.

Sanksi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan DSSA, BREN, dan CUAN menjadi salah satu perkembangan yang dapat diperhatikan investor dalam menilai upaya pembenahan pasar modal Indonesia.

“Namun, penjatuhan sanksi ini belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor. Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, transparansi hasil pemeriksaan, dan pencegahan agar praktik serupa berulang di masa depan,” ujar dia.

3. Investor asing bisa memandang masalah pasar modal RI bersifat struktural

ilustrasi pergerakan IHSG (IDN Times/Aditya Pratama)

Lukman menilai, persoalan transparansi dapat membuat investor asing melihat masalah pasar modal Indonesia sebagai persoalan struktural, bukan sekadar gejolak sementara.

“Dampaknya cukup serius karena isu ini berpotensi membuat investor asing memandang persoalan pasar modal Indonesia sebagai masalah struktural, bukan sekadar gejolak sementara,” ucapnya.

Investor global membutuhkan kejelasan mengenai pemilik sebenarnya suatu saham, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan atau free float, serta kewajaran pembentukan harga di pasar.

Jika informasi kepemilikan tidak memadai dan terdapat indikasi perdagangan terkoordinasi, investor akan lebih sulit mengukur risiko dan menentukan valuasi saham. Kondisi tersebut dapat mendorong mereka mengurangi investasi di pasar Indonesia atau meminta premi risiko lebih tinggi.

“Jika kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan terdapat indikasi perdagangan terkoordinasi, investor akan kesulitan menilai likuiditas dan valuasi secara akurat. Akibatnya, mereka bisa meminta premi risiko lebih tinggi atau mengurangi investasi,” ujar Lukman.

4. Arus keluar modal berisiko menekan rupiah dan biaya pendanaan

ilustrasi rupiah melemah (IDN TImes/Aditya Pratama)

Dampak persoalan pasar modal tidak terbatas pada perdagangan saham. Jika kekhawatiran investor berkembang menjadi arus keluar modal, tekanan juga berpotensi menjalar ke nilai tukar rupiah dan biaya pendanaan dunia usaha.

“Dampaknya juga bisa meluas ke rupiah dan biaya pendanaan, terutama jika arus keluar modal meningkat atau investor menjadi lebih berhati-hati menempatkan dana di Indonesia,” katanya.

Lukman menilai, Indonesia berisiko kehilangan sebagian daya tarik sebagai tujuan investasi portofolio apabila transparansi kepemilikan, keterbukaan free float, dan pengawasan pasar tidak diperbaiki secara meyakinkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article