Jakarta, IDN Times - Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menagih dana talangan Sea Games XIX 1997 ke negara sebesar Rp51 miliar. Dana itu berasal dari aset pribadi Bambang yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana untuk penyelenggaraan Sea Games 1997.
Adapun dana yang dikeluarkan Bambang itu diberikan kepada PT Tata Insani Mukti (TIM) yang merupakan pelaksana dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).
Lebih rinci, PT TIM adalah konsorsium swasta Mitra penyelengggara Sea Games. PT TIM sendiri sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Enggartiasto Lukita. Lalu, Bambang sendiri menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara Sea Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM.
"Bapak Bambang Trihatmodjo yang melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp51 miliar," kata Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).