KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh musnahkan barang-barang ilegal yang merugikan negara (IDN Times/Saifullah)
Lalu, jenis tempat untuk kawasan pabean yang terakhir adalah Tempat Penimbunan Pabean. Tempat ini merupakan bangunan, lapangan, atau tempat lain yang disediakan pemerintah di kantor pabean dengan pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang dikuasai negara, barang yang tidak dikuasai negara, dan barang milik negara.
Apa maksudnya? Barang yang tidak dikuasai adalah barang yang ditimbun di TPS, tetapi sudah melewati batas waktu. Sedangkan barang yang dikuasai negara adalah barang yang dibatasi atau dilarang impor, barang yang dicegat keberangkatannya, hingga barang yang ditinggalkan oleh pemilik yang tidak dikenal.
Lalu barang milik negara adalah barang yang dilarang impor, barang dari tindak pidana, hingga barang yang tidak dikenal pemiliknya.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang pengertian kawasan pabean, syarat, dan jenis tempat yang dijadikan kawasan pabean. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu ya!
Apa itu kawasan pabean? | Area khusus di pelabuhan, bandara, atau perbatasan yang digunakan untuk pemeriksaan dan pengawasan barang impor–ekspor oleh bea cukai. |
Contoh kawasan pabean di Indonesia apa saja? | Tanjung Priok, Tanjung Perak, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan PLB (Pusat Logistik Berikat). |
Apa fungsi utama kawasan pabean? | Mengawasi keluar-masuk barang, memungut bea–pajak, dan mencegah penyelundupan. |
Apa beda kawasan pabean dan non-kawasan pabean? | Kawasan pabean diawasi ketat oleh bea cukai, sementara non-kawasan pabean tidak berada dalam kontrol langsung. |
Barang apa yang harus diperiksa di kawasan pabean? | Semua barang impor–ekspor, terutama yang termasuk lartas seperti obat, elektronik, hewan, tumbuhan, dan bahan berbahaya. |