- 8 KRL lintas Tangerang, yakni nomor 1912A, 1914A, 1922A, 1924A, 1932A, 1934A, 1942A, dan 1944A, yang perjalanannya hanya sampai Stasiun Rawa Buaya untuk kembali menuju Stasiun Duri.
- KRL nomor 1915A hanya sampai Stasiun Tanah Tinggi untuk kembali ke Tangerang.
- KRL nomor 803A dan 819A perjalanannya hanya sampai Stasiun Batuceper untuk kembali menuju Staisun di Bandara Soekarno-Hatta.
KCI Batalkan 6 Perjalanan Kereta Bandara akibat Tabrakan di Poris

- KAI Commuter membatalkan enam perjalanan Kereta Bandara Soekarno-Hatta setelah tabrakan antara kereta nomor 806 dan truk di perlintasan sebidang dekat Stasiun Poris, Tangerang.
- Selain pembatalan, enam perjalanan KRL lintas Tangerang juga terdampak, sementara sebelas perjalanan lainnya mengalami rekayasa rute untuk menyesuaikan kondisi pasca insiden.
- KCI menawarkan refund penuh bagi penumpang terdampak dan mengimbau masyarakat agar selalu mendahulukan kereta api saat melintas sesuai aturan keselamatan yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - KAI Commuter (KCI) membatalkan enam perjalanan Kereta Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) imbas tabrakan Kereta Bandara nomor 806 dengan truk di perlintasan sebidang dekat Stasiun Poris, Tangerang, Banten. Adapun enam perjalanan yang dibatalkan ialah Commuter Line Basoetta No. 810A, 811A, 804A, 817A, 820A, dan 833A.
Insiden yang terjadi pada Jumat, (20/2/2026) sekitar pukul 06.05 WIB, di perlintasan sebidang JPL 21 lintas Rawa Buaya – Batuceper juga menyebabkan pembatalan 6 perjalanan KRL lintas Tangerang, yakni nomor 1917A, 1918A, 1925A, 1926A, 1927A, 1928A.
“Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jasa akibat perubahan jadwal dan pembatalan perjalanan Commuter Line Basoetta dan Commuter Line lintas Tangerang - Duri,” tutur VP Corporate Secretary KAI Commuter Line, Karina Amanda dikutip dari keterangan resmi.
KCI memastikan penumpang Kereta Bandara yang terdampak bisa mengajukan pengembalian dana tiket alias refund 100 persen di stasiun-stasiun Kereta Bandara.
Selain itu, KCI juga melakukan rekayasa pada 11 perjalanan KRL.
KAI Commuter kembali mengingatkan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk senantiasa mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang melintas di perlintasan sebidang wajib mendahulukan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan nyawa, namun juga menyebabkan gangguan besar pada layanan publik dan mobilitas masyarakat luas.
















