Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III selaku Holding BUMN perkebunan buka suara soal penghentian sementara operasional kebun sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
Sebagai informasi, PTPN termasuk dalam delapan perusahaan yang dipanggil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena beraktivitas di DAS Batang Toru. KLH memeriksa potensi kontribusi aktivitas usaha terhadap banjir dan longsor di Sumut.
Selain itu, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq telah memerintahkan penghentian sementara operasional perusahaan sawit, tambang, pembangkit listrik, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk dilakukan audit lingkungan.
VP Corporate Communication PTPN III (Persero), Dahlia Mutiara Chairuman menyatakan, dalam beroperasi, pihaknya telah memenuhi syarat perizinan, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Perusahaan memiliki komitmen tinggi terhadap praktik-praktik budidaya perkebunan lestari,” kata Dahlia setelah dihubungi IDN Times, Selasa (9/12/2025).
