Kemendag Sanksi 106 Produsen dan Pengecer yang Curangi Minyakita

- Kemendag memberi sanksi kepada 106 pelaku usaha yang melanggar aturan kemasan Minyakita
- Sanksi administratif mencakup teguran, penarikan barang dari peredaran, dan pemrosesan ulang
Bogor, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi sanksi 106 produsen sampai pengecer mencurangi penjualan Minyakita yang tidak sesuai dengan kemasannya.
Dirjen PKTN, Moga Simatupang mengungkapkan, sebanyak 106 pelaku usaha, termasuk distributor, produsen, repacker, dan pengecer, terbukti melanggar aturan terkait kemasan Minyakita. Para pelaku usaha ini diduga tidak mematuhi ketentuan isi kemasan yang berlaku.
"Kita sudah temukan melakukan pelanggaran itu, baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106," ujar Moga di SPBU jalan alternatif Sentul, Bogor, Rabu (19/3/2025).
1. Sanksi diberikan kepada pelanggar kemasan Minyakita

Moga Simatupang menegaskan, Kemendag telah memberikan sanksi administratif terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan. Sanksi tersebut mencakup teguran, penarikan barang dari peredaran, serta pemrosesan ulang untuk dipasarkan sesuai ukuran yang telah ditentukan.
Surat sanksi tersebut juga telah diteruskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.
"Dari jumlah tersebut sudah kita berikan sanksi, teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali, untuk didistribusikan sesuai dengan ukurannya," kata dia.
2. Kemendag pastikan ketersediaan Minyakita aman jelang lebaran 2025

Menanggapi kekhawatiran kelangkaan Minyakita, Moga memastikan ketersediaan produk ini tetap aman, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso juga telah mengundang para distributor Minyakita untuk berkoordinasi mengenai kesiapan pasokan di pasar.
3. Rapat koordinasi terkait penggunaan merek Minyakita

Pada Selasa, 18 Maret 2025, Kemendag menggelar rapat koordinasi dengan pelaku usaha pengemas Minyakita.
Dalam pertemuan ini, Kemendag mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 serta peraturan lainnya yang berlaku. Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha untuk memastikan kelancaran distribusi dan pemanfaatan merek sesuai ketentuan yang ada.