Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Produk MinyaKita (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Intinya sih...

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita.
  • Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan di atas DPO dan HET, penjualan antarpengecer, distribusi tidak merata, dan volume produk tidak sesuai label kemasan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang mengatakan, sanksi diberikan setelah Kemendag melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di