Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang mengatakan, sanksi diberikan setelah Kemendag melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (16/3/2025).