Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri: Kepala Daerah Harus Manfaatkan Kartu Kredit Pemerintah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro (dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memanfaatkan kartu kredit pemerintah.

Permintaan itu disampaikan Suhajar lantaran penggunaan kartu kredit pemerintah oleh para kepala daerah di Indonesia masih rendah.

"Mungkin bapak/ibu gubernur, bupati/wali kota tinggal menginstruksikan Badan Keuangan, jadi uang masuknya sudah digitalisasi, uang keluarnya masih belum terlalu maju digitalisasinya, mungkin masih senang pakai uang cash," ucap Suhajar dalam keterangan resmi yang diperoleh IDN Times, Selasa (3/10/2023).

1. Penggunaan kartu kredit pemerintah jadi evaluasi

Kartu Kredit Pemerintah dari BRI. (Dok. BRI)

Suhajar pun menegaskan, penggunaan kartu kredit pemerintah bakal menjadi perhatian Kemendagri dan menjadi salah satu bahan evaluasi.

Evaluasi tersebut dilakukan bagi daerah yang dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah. Kemendagri, kata dia, melakukan evaluasi per tiga bulan terhadap kinerja penjabat kepala daerah, termasuk dalam penggunaan kartu kredit pemerintah.

“Itu keputusan rapat kita tadi malam dengan Pak Menteri,” kata Suhajar.

2. Pembenahan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Suasana acara Kajian dan Penelaahan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Perencanaan RAPBD 2021, 3-4 November 2020. (Dok. Humas Pemkot Malang)

Di sisi lain, Suhajar turut menyampaikan komitmen Kemendagri untuk terus membenahi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah alias SIPD.

"Sistem ini harus jadi perhatian bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk dalam penggunaannya," kata dia.

3. Penerbitan Perda tentang pajak daerah

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Suhajar kemudian menyinggung juga soal penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemendagri, sambung Suhajar, menargetkan Perda tersebut bakal rampung disusun pada awal tahun depan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena itu kami [melalui] Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) kita akan membantu kawan-kawan memfasilitasi untuk menyelesaikan PR-PR kita yang belum selesai,” ucap Suhajar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us