Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akhirnya resmi melarang semua pesawat jenis Boeing 737 MAX mengudara di Indonesia. Larangan itu resmi diberlakukan pada Kamis (14/3) bagi semua operator yang memiliki pesawat jenis Boeing 737 MAX.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramnesti mengatakan langkah tersebut akhirnya ditempuh usai memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh Federasi Administrasi Penerbangan (FAA) Amerika Serikat pada Rabu (13/3).
"Larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan," ujar Polana melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/3).
Lalu, apakah ini berarti semua pesawat yang menggunakan Boeing 737 MAX dilarang terbang?