Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno meminta seluruh perusahaan otobus (PO) tertib administrasi dengan melakukan uji berkala secara rutin.
Hal itu disampaikan Hendro berkaca dari bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan ketika membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada akhir pekan lalu.
Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) telah kedaluwarsa pada 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali, sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," tutur Hendro dalam pernyataannya, Senin (13/5/2024).