Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang (dok. Kemenhub)

Intinya sih...

  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat meminta perusahaan otobus tertib administrasi dan rutin melakukan uji berkala kendaraan.
  • Bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa, kemungkinan kecelakaan karena rem blong.
  • PO bus yang tak berizin akan dikenakan pidana.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno meminta seluruh perusahaan otobus (PO) tertib administrasi dengan melakukan uji berkala secara rutin.

Hal itu disampaikan Hendro berkaca dari bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan ketika membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada akhir pekan lalu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di