Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tudingan telah memberikan persetujuan gadai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp100 Miliar. Adapun gadai aset ini diduga dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil kepada Bank Riau Kepri (BRK).
"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti. Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah," ucap Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam cuitan Twitter pribadinya, dikutip Kamis (20/4/2023).