Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah Kementerian dan Lembaga, tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta menjamin kenaikan tukin PNS di tiga Kementerian/Lembaga yakni Kementerian PPN/Bapenas,
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak memerlukan tambahan belanja pegawai.
"Anggaran yang disediakan untuk menaikkan tukin tersebut, untuk tahun ini karena tidak penuh setahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing K/L melalui optimalisasi yang ada. Jadi, ini tidak menambah anggaran belanja pegawai untuk ketiga Kementerian/Lembaga tersebut," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).