Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 52,9 juta nomor induk kependudukan (NIK), telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per November 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan dengan terintegrasinya angka tersebut, berarti sekitar 75 persen identitas penduduk Indonesia telah terintegrasi dengan NPWP.
"Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jadi, kalau kita presentasekan itu sudah lebih dari 75 persen," ujar dia dalam acara temu media DJP di Batam, Kepulauan Riau, mengutip ANTARA, Rabu (30/11/2022).