Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, John Wempi Wetimpo, mengatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
"Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata John Wempi dalam acara Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (16/11).
Seperti apa konsep pembiayaan rumah berbasis tabungan ini?