Kemnaker Catat 10 Ribu Orang Kena PHK per September 2022
.jpg)
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 10.765 pekerja per September 2022 ini. Angka ini lebih rendah dibandingkan kasus PHK di 2 tahun sebelumnya.
"Ini data per September yang diinput yaitu sejumlah 10.765 (kasus PHK)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (8/11/2022).
1. Perbandingan kasus PHK 2019 hingga September 2022
.jpg)
Berdasarkan data yang dipaparkan Menaker, tercatat telah terjadi pemutusan hubungan kerja sebanyak 18.911 kasus pada 2019, kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020, dan menurun menjadi 127.085 kasus pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.
"Saya kira data ini kita bisa lihat PHK cukup tinggi terjadi pada tahun 2020 ketika kita mengalami pertama kali pandemi COVID-19," ujar Ida.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri sebelumnya menuturkan bahwa kasus PHK pada 2020 meningkat tajam karena saat itu kasus COVID-19 sedang tinggi-tingginya.
"Banyak perusahaan yang terpaksa tutup atau tidak dapat melanjutkan operasi, tinggi sekali angkanya di 2020 yaitu 386.877 (kasus PHK)," kata Indah dalam konferensi pers Senin (7/11/2022).
2. Pemerintah minta pengusaha jadikan PHK sebagai upaya paling akhir

Indah menyampaikan bahwa kasus PHK pada tahun ini menurun drastis, di mana pada Maret 2022 tercatat 1.515 kasus. Namun, memang terjadi peningkatan sampai dengan September 2022 ini.
Pihaknya terus berupaya memediasi pengusaha dan para pekerjanya guna menahan laju atau peningkatan angka pemutusan hubungan kerja. Harapannya, PHK menjadi langkah paling akhir yang ditempuh.
"Kemnaker beserta dengan serikat pekerja/serikat buruh dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK dan PHK menjadi jalan yang paling akhir," tambah Indah.
3. Penduduk usia kerja terdampak COVID-19 terus berkurang

Kemnaker menilai telah terjadi perbaikan kondisi penduduk usia kerja indonesia pasca pandemik COVID-19. Hal itu tercermin pada data Agustus 2022, yang mana jumlah pengangguran, pekerja yang sementara tidak bekerja dan mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 turun signifikan.
Total penduduk usia kerja yang terdampak pandemik COVID-19 pada Agustus 2020 ada 29,12 juta orang, turun menjadi 21,32 juta orang pada Agustus 2021, dan turun tajam pada Agustus 2022 menjadi 4,15 juta orang.