Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons keputusan JD.ID yang akan gulung tikar dari Indonesia per 31 Maret 2023. Perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) ini akan berhenti menerima pesanan mulai 15 Februari.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan bahwa pihaknya akan memantau proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di JD.ID.
"Tidak semua perusahaan yang PHK akan nakal, kita tunggu dulu prosesnya. (Sejauh ini) belum ada pengaduan ke Kemnaker," kata Indah kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023).