Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan, pihaknya siap mengeluarkan aturan agar aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol).
Dengan adanya aturan tersebut, nantinya aplikator wajib memberikan THR buat para pengemudi ojol.
"Entah itu bentuknya surat edaran atau permen (peraturan menteri) atau apapun. Itu harus dilaksanakan, gak bisa tidak," kata pria yang karib disapa Noel tersebut kepada awak media di depan Gedung Kemnaker Jakarta, Senin (17/2/2025).